Dikelola oleh Humas

PRAKTEK KERJA LAPANGAN DI PENGADILAN AGAMA BATAM

Pengadilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi masyarakat pencari keadilan yang beragama islam mengenai suatu perkara yang telah diatur dalam undang-undang. Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, mengadili, memutusdan menyelesaikan perkara pada tingkat pertaman di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, ekonomi syariah, shadaqah, zakat dan infaq.

Dalam pasal 4 ayat (1) undang- undang nomor 7 tahun 1989 yang diubah dengan undang undang nomor 3 tahun 2006 tentang peradilan agama mengatakan bahwa “Pengadilan Agama berkedudukan di kota madya atau ibu kota kabupaten, dan wilayah hukumnya meliputiwilayah kota madya atau kabupaten”.

Sejarah berdirinya Pengadilan Kota Batam awalnya, wilayah hukum kota Batam bersatu dengan Pengadilan Agama TanjungPinang. Namun, karena dianggap perlu dan demi meratakan kesempatan memperolehkeadilan, peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat serta demi mencapai penyelesaian perkara dengan cepat, sederhana dan biaya ringan maka dibentuklah Pengadilan Agama Batam. Pengadilan Agama Batam dibentuk berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia, Nomor 15 tahun 1992 Tentang Pembentukan Pengadilan Agama di Stabat dan di Batam. Yang ditetapkan oleh Presiden Soeharto pada tanggal 19 Februari 1992 di Jakarta.

Pengadilan dengan motto Kerja Keras, Cerda Tuntas dan Ikhlas ini memiliki Visi “Mewujudkan Pengadilan Agama Batam Yang Agung” dengan implementasi misimenjalin Kemandirian badan peradilan, memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan, mewujudkan manajemen peradilan agama yang modern, meningkatkan kredibelitas dan transparansi badan peradilan.

Selanjutnya Tugas Pokok Pengadilan Agama Tingkat Pertama ini yaitu bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf dan shadaqah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, hal – hal berikut diatur dalam Pasal 49 Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Pengadilan Agama Batam mempunyai fungsi sebagai pemberi pelayanan teknis yudisial dan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan Eksekusi, Pemberi pelayanan di bidang administrasi perkara banding, kasasi dan peninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya.

Pemberi pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Agama (umum, kepegawaian dan keuangan kecuali biaya perkara), Pemberi Keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang Hukum Islam pada Instansi Pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta sebagaimana diatur dalam Pasal 52Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Selanjutnya sebagai pemberi pelayanan penyelesaian permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan di luar sengketa antara orang-orang yang beragama Islam yang dilakukan berdasarkan hukum Islam sebagaimana diatur dalam Pasal 107 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989tentang Peradilan Agama.

Waarmerking Akta Keahli warisan di bawah tangan untuk pengambilan deposito/ tabungan, pensiunan dan sebagainya, Pelaksanakan tugas-tugas pelayanan lainnya seperti penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya.

Dalam proses pengajuan perkara Penggugat atau Pemohon mengunjungi layanan PTSP yaitu pelayanan Terpadu Satu Pintu yang disediakan oleh Pengadilan Agama. Dahulu, layanan penerimaan perkara melalui sistem meja. Namun, saat ini tidak menggunakan hal tersebut kembali karena dikhawatirkannya banyak oknum-oknum yang mengambil kesempatan ini untuk melakukan Pungli, Korupsi, Nepotisme, dll.

Prosedur Pengajuannya meliputi dari layanan loket satu yaitu pusat informasi dan pengaduan, loket dua untuk memeriksa berkas dan validasi taksir biaya panjar sesuai radius dan memberi SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar), yang telah bisa dilakukan juga oleh loket lainya yang bertugas dalam menangani E-Court.

Kemudian ke loket empat yaitu bank untuk membayar biaya panjar, lalu ke loket 5 untuk meregistrasikan pekaranya , mendapatkan nomor perkara.

Selanjutnya Proses penyelesaian Perkara di Pengadilan Agama Batam sama seperti pada pengadilan pada umumnya yakni jika para tergugat hadir maka akandi suruh mediasi, pembacaan gugatan jika upaya mediasi tidak berhasil, jawaban dari tergugat jika tergugat hadir baik membenarkan dalil penggugat atau membantah, lalu replik dan duplik, konklusi atau kesimpulan dari para pihak, musyawarah majelis dan yang terakhirpembacaan putusan.

Jumlah penyelesain perkara per tahun 2022 sejumlah 2405.per februari 2023 sejumlah 342,  Hasil Temuan Produk-produk Putusan Hakim di Pengadilan Agama Batam berupa Putusan, Penetapan dan Akta Cerai.

Banyak aplikasi hasil temuan lapangan dalam Simulasi Persidangan salah satunya kemahiran Hakim dalam Upaya hakim Mendiplomasi dan mendamaikan para pihak di dalam Persidangan setelah upaya mediasi gagal. Dan walau sudah ketika pembacaan kesimulan para pihak pun Hakim masih berupaya untuk mendiplomasikan atau mendamaikan pihak terkait.

Share the Post: