PRAKTEK KERJA LAPANGAN DI PENGADILAN AGAMA BATAM
Pengadilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi masyarakat pencari keadilan yang beragama islam mengenai suatu perkara yang telah diatur dalam undang-undang. Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, mengadili, memutusdan menyelesaikan perkara pada tingkat pertaman di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, ekonomi syariah, shadaqah, zakat dan infaq. Dalam pasal 4 ayat (1) undang- […]
PRAKTEK KERJA LAPANGAN DI PENGADILAN AGAMA BATAM Read More »